Atas tindakannya itu, pelaku berinisial IRS (24) alias Jepon disangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Jeffry menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul.
BACA JUGA:
"Sampai sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Jeffry.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pria terduga pembunuh perempuan paruh baya bernama Tiyasmi (54) yang jasadnya ditemukan di sebuah kos di wilayah Dusun Mancingan XI, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
"Bahwa benar pada siang hari ini sekitar jam 14.00 WIB, dugaan yang sudah kita kejar selama enam hari ini. Atas nama inisial IRS warga Kretek, Bantul," kata Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriandi dalam rilis resminya, Sabtu (01/06).
(Qur'anul Hidayat)