JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditanya Terkait Penyataannya di TV
Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Tak Kenal Pelapor
“Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
2. Dianggap Penghasutan
Hasto mengatakan, ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi karena menganggap pernyataannya sebagai suatu bentuk penghasutan dan berita bohong.
“Diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.
3. Alasan Hasto
Menurut Hasto, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.
“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,” ujar Hasto.
4. Ditutuhkan Langgar 3 Pasal
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP saoal Ujaran Kebencian, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE yang merupakan produk jurnalistik.
BACA JUGA:
"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," jelasnya.