Ilman menegaskan, jika pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara T alias Kecap mengaku, jika dirinya sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini dengan menyasar para anak muda di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Sekali ngambil sekitar 3 kantong, dengan berat 100 gram masing-masing kantong. Keuntungannya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, dipake buat kebutuhan sehari hari saja,” singkatnya.
(Awaludin)