Edarkan Sabu di Pandeglang, Dua Remaja Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Fariz Abdullah, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 16:02 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Ilman menegaskan, jika pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara T alias Kecap mengaku, jika dirinya sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini dengan menyasar para anak muda di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Sekali ngambil sekitar 3 kantong, dengan berat 100 gram masing-masing kantong. Keuntungannya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, dipake buat kebutuhan sehari hari saja,” singkatnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya