PANDEGLANG - Dua orang remaja berinisial R alias Endon (20) dan K alias Kecap diamankan Polres Pandeglang, Polda Banten, Rabu (5/6/2024). Keduanya diamankan atas dugaan pelanggaran narkotika jenis sabu. Kedua orang tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu seberat 198 gram dengan nilai Rp 447 juta.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto mengatakan, R diamankan di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Sedangkan K di wilayah Garut, Jawa Barat. Dia sempat buron selama 1 tahun.
"Kita juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia buron hampir selama satu tahun," kata Iwan.
Iwan menjelaskan K ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R. Dari tangan R dan K, polisi berhasil menyita paket sabu
"Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta," ujar Iwan.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengemas sabu ke dalam bungkus kopi. Setelah dikemas, barang haram itu diedarkan oleh pelaku dengan cara disimpan di titik-titik yang sudah disiapkan.
"Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli," imbuhnya.