Duh! Tukang Servis HP di Jambi Sebar Video Porno Pelanggannya

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 19:10 WIB
Tukang servis HP jadi tersangka penyebar video porno di Jambi (Foto: Okezone.com/Azhari)
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JG harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya