364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 14:22 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita sabu di Muara Angke (foto: MPI/Carlos)
Share :

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

"Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong," papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya