"Narkotika tersebut dibawa ke rumah kontrakan tersangka SH untuk dibelah atau dipisah-pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket masing-masing berisi 100 gram brutto dan 4 paket masing-masing berisi 50 gram brutto," kata Ferikson.
Selain barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 1,5 juta, handphone, kartu ATM, tiga pak plastik bening, alat hisap, lakban, timbangan digital, serta paket narkotik sabu dengan kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
Kepada tersangka DK yang merupakan residivis Polres Jakarta Barat tahun 2017 dengan kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Awaludin)