JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.
"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.
"Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong," papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.
Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.
"Narkotika tersebut dibawa ke rumah kontrakan tersangka SH untuk dibelah atau dipisah-pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket masing-masing berisi 100 gram brutto dan 4 paket masing-masing berisi 50 gram brutto," kata Ferikson.
Selain barang bukti sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 1,5 juta, handphone, kartu ATM, tiga pak plastik bening, alat hisap, lakban, timbangan digital, serta paket narkotik sabu dengan kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
Kepada tersangka DK yang merupakan residivis Polres Jakarta Barat tahun 2017 dengan kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Awaludin)