JAKARTA - Polisi membongkar bisnis judi online yang dikelola oleh satu keluarga. Mereka menjalankan bisnis haram itu di empat lokasi berbeda dengan jumlah karyawan hingga 18 orang.
"Ada 5 orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (6/6/2024).
"Terkait 5 orang pengelola, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," sambungnya.
Kelima tersangka itu berinisial EA, AL, NA, AT, dan IS. Mereka menjalankan bisnis jual-beli chip yang merupakan alat atau media taruhan di aplikasi 'Royal Domino'.
Cara kerja bisnis keluarga ini dengan membuat empat akun di apikasi tersebut. Kemudian, menyematkan informasi bila menerima jual-beli chip.
"Pada kolom keterangan, akun milik tsk mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual beli chip murah," ucapnya.
Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan, untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka
"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ungkap Wira.