Lecehkan 2 Gadis Remaja, Ketua RT di Jakpus Ditangkap Polisi

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 11:45 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan RW 04, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak remaja berinisial N (15) dan Z (13).

Hingga kini, pelaku sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran.

“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya