JAKARTA - Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua gadis remaja berinisial N (15) dan Z (13).
"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Ari mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
"Ancaman 12 tahun penjara," ujar Ari.
BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.
BACA JUGA:
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.
(Salman Mardira)