Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Giffar Rivana, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 09:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

"Ancaman 12 tahun penjara," ujar Ari.

BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.

 BACA JUGA:

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.

“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya