JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi viralnya wacana Satpol PP Jakarta Timur yang berencana menerapkan sanksi Rp50 juta terhadap rumah yang kedapatan ada jentik nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue atau DBD.
"Itukan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di sela Selebrasi Jakarta Berjaga dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia 2024 di Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Heru mengatakan bahwa warga harus hidup sehat dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan rumahnya.
BACA JUGA: