Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2024 11:41 WIB
Heru Budi Hartono (Foto: BPMI)
Share :

Sebelumnya Satpol PP Jakarta Timur berencana menerapkan denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Itu dalam upaya untuk mengurangi kasus DBD.

Sontak saja wacana itu bergulir liar dan viral di media sosial sehingga menimbulkan pro kontra.

Dinas Kesehatan DKI mencatat bahwa sejak awal Januari hingga media Mei 2024 tercatat ada 7.142 kasus DBD di Jakarta, dan 15 orang di antaranya meninggal dunia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya