Sementara, lanjut Toni, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimalnya harus mengumpulkan dua alat bukti.
Dalam hal ini, Toni mendorong agar semuanya bisa dibongkar dengan setransparan mungkin dalam sidang gugatan praperadilan nanti.
"Jadi kalau nanti di praperadilan ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, ya saya rasa hakim juga harus lebih bijak, karena ini menyangkut nasib orang. Makanya dilakukan atau diajukan gugatan praperadilan, karena kami ragu dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan, alat buktinya itu apa," ungkap dia.
(Salman Mardira)