Lawan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Pengacara Gugat Polda Jabar ke PN Bandung

Andrian Supendi, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 16:30 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (Foto: MPI/Andrian Supendi(
Share :

INDRAMAYU - Kuasa hukum Pegi Setiawan mendaftarkan permohanan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pengacara Pegi, Toni RM mengatakan gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Toni meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong buronan kasus Vina.

Menurutnya, keyakinan itu diperkuat dengan banyaknya saksi-saksi yang mengetahui bahwa saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon, melainkan sedang berada di Bandung.

 BACA JUGA:

"Melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan mengetahui bahwa pada saat kejadian 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan ini berada di Bandung, dan saksinya banyak sudah kami hadirkan," kata Toni saat ditemui di kantornya di Indramayu, Jawa Barat.

Toni menyampaikan, hari ini timnya sudah berkumpul di sekitaran Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

"Jadi hari ini kami akan berkumpul di sekitar pengadilan negeri kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Update nya nanti akan kami sampaikan setelah didaftarkan," ujar Toni.

 BACA JUGA:

Namun di sisi lain, Toni mengungkapkan, Polda Jawa Barat tetap berkeyakinan Pegi Setiawan merupakan Pegi alias Perong yang menjadi tersangka utama.

Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum, pihaknya penasaran alat bukti apa yang dimiliki pihak kepolisian sehingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Sementara, lanjut Toni, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, minimalnya harus mengumpulkan dua alat bukti. 

Dalam hal ini, Toni mendorong agar semuanya bisa dibongkar dengan setransparan mungkin dalam sidang gugatan praperadilan nanti.

"Jadi kalau nanti di praperadilan ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, ya saya rasa hakim juga harus lebih bijak, karena ini menyangkut nasib orang. Makanya dilakukan atau diajukan gugatan praperadilan, karena kami ragu dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan, alat buktinya itu apa," ungkap dia.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya