Diimingi Uang Jajan, Siswi SD Dicabuli Penjaga Sekolah Berkali-kali

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," ungkap Abri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya