Polisi menemukan bungkusan rokok dikantong AS yang berisi satu saset sabu. Saat diintrogasi, ia mengaku masih memiliki barang haram lainnya yang disimpan di kamar kos miliknya di Kelurahan Dawi-Dawi.
"Langsung bergeser ke kosnya. Kami panggil pemerintah setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan," tuturnya.
Benar saja, sembilan saset besar berisi sabu dijumpai Sat Resnarkoba. Aparat juga menyita sebuah timbangan digital dan dua bungkus plastik bening (besar dan kecil) serta handphone pelaku.
"Kasus ini kami selidiki lebih lanjut termasuk sumber sabu diperoleh. Untuk AS juga dites urine apakah hanya berstatus pengedar atau juga pengguna," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS alias AD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Awaludin)