JAKARTA - Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon janggal mulai dari penyidikan oleh Kepolisian hingga putusan hakim di Pengadilan.
“Kenapa rakyat gaduh? Karena ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Kasus Vina dan Eki ini kasus biasa, pembunuhan yang terjadi di wilayah Cirebon. Kemudian, sudah diproses dan sudah diperiksa oleh Jaksa sudah diperiksa oleh tim disidangkan dan diputus, diputus kemudian naik banding kemudian kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya dalam dialog Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Aryanto pun mengatakan bahwa ketika kasus berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Namun, keributan mulai terjadi ketika ada film Vina Sebelum 7 Hari dirilis. “Itu kan jebret, film itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener nggak pengadilan gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan dari para saksi yang mencabut lah kemudian yang salah tangkap lah yang kemudian 8 tahun tidak ditangkap, kemudian kenapa baru sekarang dan sebagainya.”
“Yang muncul kemudian adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat dengan informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan jadi bingung,” katanya.
Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dia pun membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. “Kalau dilihat kejanggalannya, saya melihat seperti kasus Sambo saya mengatakan ada 90 kejanggalan. Kalau ini kasus ini saya belum menghitung berapa kasus yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai dari awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali," tuturnya.
“Perlu saya tegaskan, saya bekas Polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya dari pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat dari pertama kali kasus dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” papar Aryanto.
Pada kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan dalam proses pembuktian kasus ini di pengadilan. “Kita heran ya, kasus pembunuhan kayak gitu DNA kok gak diambil, saksi tidak diperiksa, jadi kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. Sampai di Pengadilan kok dengan bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau di dalam kasus itu pembuktian panjang banget,” bebernya.
“Kejanggalan ini memang ada dari penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. Nah kejanggalan itu seakan terjadi pengadilan yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. Nah itu, mau tidak mau harus diterima karena sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan jadi novum kemudian jadi PK. Jadi kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.
(Awaludin)