Tawuran Maut di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 16:48 WIB
Kasus tawuran di Bogor (foto: MPI/Putra RA)
Share :

"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sbelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya