Dan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku Puput, didapati jika pelaku tega merencanakan pembunuhan tersebut bersama dua sepupunya, karena tidak tahan lagi dengan ancaman korban yang setiap hari mencaci maki pelaku dengan kata-kata kasar jika tak mau menuruti kemauanya.
“Tidak hanya permintaan hubungan badan, korban juga sering meminta sejumlah uang kepada pelaku dengan cara ancaman akan menyebarkan video asusila atau video mesum mereka, jika tidak diberikan permintaan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, Rabu (19/6/2024).
Kini jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.
(Awaludin)