Pencuri 7 Kambing Kurban Ditangkap Polisi, untuk Modal Judi Online

Budi Sunandar, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 21:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri 7 ekor kambing dari sejumlah mesjid dan mushola yang hendak dikurbankan pada hari raya Idul Adha, hanya untuk modal bermain judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Katim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico, Kamis (20/6/2024).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya