Sementara, tersangka Rifan mengaku telah membacok korban, namun tak menyangka korban meninggal dunia. Dia mengakui sebagai admin media sosial yang kerap menantang atau menerima tantangan dari kelompok lain untuk tawuran.
“Awalnya lihat kelompok lain live Instagram, saya panas-panasin terus ditantang, kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun sudah saya hapus,” kata tersangka Rifan.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah celurit sepanjang 125cm dengan gagang kayu, 2 sepeda motor, 1 helm, 1 jaket, 1 sweater, 1 celana panjang warna hitam dan sepasang sepatu.
Korban tewas insiden itu adalah Rafly Tangkas Pratama (19) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
(Arief Setyadi )