POLDA Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis 20 Juni 2024. Jaksa akan meneliti dulu berkasnya, bila masih kurang akan dikembalikan ke penyidik.
Sementara kuasa hukum Pegi menilai pelimpahan berkas kliennya ke kejaksaan terlalu terburu-buru. Mereka masih berupaya mencari cara untuk membuktikan ketidakterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan Pegi sebagai tersangka. Mahkamah Agung dan KPK diminta mengawasi sidang praperadilan agar berjalan profesional.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 kini kembali jadi sorotan publik. Berbagai fakta baru terungkap, di antaranya sebagai berikut :
1. Berkas Pegi diteliti 14 hari
Kejati Jabar sudah menerima pelimpahan tahap pertama berkas Pegi Setiawan (PS) dari Polda Jabar. Mereka butuh waktu 14 hari untuk menelitinya, jika ada yang perlu dilengkapi akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda.
“Setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Kejati membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jaksa yang menangani sebanyak 6 orang.”
2. Polisi periksa 70 saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa penyidik Polda Jabar telah memeriksa 70 saksi. Bahkan, 18 saksi di antaranya justru memberatkan Pegi Setiawan.
"Ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT," sambungnya.
3. Bidik Ayah Pegi Setiawan
Sandi Nugroho mengatakan ayah Pegi, A. Saprudi diduga membantu menyembunyikan dan mengganti identitas sang anak.
"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Sandi kepada wartawan.
A. Saprudi, kata Sandi, sempat membawa Pegi ke Bandung dan menitipkannya ke ibu kos. Namun, Pegi dikenalkan dengan nama Roby Irawan pada 2019.
Tidak hanya itu, A. Saprudi juga memperkenalkan Pegi sebagai keponakan, bukan anaknya.
"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan ya. Sangat dimungkinkan (kepolisian mendalami itu)," ucapnya.
4. Postingan Facebook Pegi Hilang
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Polri karena diduga menghilangkan postingan-postingan yang dituliskan Pegi di akun Facebooknya.
Padahal postingan itu bisa menguatkan alibi kliennya memang berada di Bandung saat malam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan ke Propam Polri," ujar Toni RM pada wartawan di Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2024.
5. Sempat Janjikan Uang ke Saksi
Polri menyebutkan ada pihak yang menjanjikan sejumlah uang kepada saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Ada delapan pelaku yang disidang saat itu.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” kata Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.
6. Janggal dari Penyidikan hingga Putusan
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon janggal mulai dari penyidikan oleh Kepolisian hingga putusan hakim di Pengadilan.
“Kenapa rakyat gaduh? Karena ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Kasus Vina dan Eki ini kasus biasa, pembunuhan yang terjadi di wilayah Cirebon. Kemudian, sudah diproses dan sudah diperiksa oleh Jaksa sudah diperiksa oleh tim disidangkan dan diputus, diputus kemudian naik banding kemudian kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya dalam dialog Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu 19 Juni 2024.
7. Hasil visum jenazah Vina dan Eky
Sandi Nugroho menilai pembunuhan Vina dan Eky sangat kejam. Itu terlihat dari hasil visum jenazahnya.
Jenazah Eky didapati sudah patah leher hingga sejumlah luka terbuka akibat serangan senjata tajam.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi Nugroho.
8. Terpidana Ajukan PK ke MA
Enam terpidana kasus Vina akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana yang sudah dihukum penjara seumur hidup itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).
Tim pengacara masih mengumpulkan bukti baru atau novum dan saksi untuk memproses PK.
(Salman Mardira)