JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Otak utama dari sindikat tersebut berisinial M alias Mul kemudian merekrut lima orang pekerja dan mencarikan peminat uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024. M alias Mul mengeluarkan modal dengan merogoh kocek Rp 300 juta untuk membeli peralatan maupun mesin produksi uang palsu.
Kemudian Maul barang tersebut memproduksi uang palsu disimpan di sebuah gudang daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Wira mengatakan, M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat produksi uang palsu. Dia memperkerjakan I yang kini sudah masuk ke dalam daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.
Wira mengatakan, M alias Mul memberi tugas kepada mereka untuk membuat uang palsu senilai Rp 22 Miliyar sesuai pesanan dari seseorang asal Jakarta inisial P, yang kini juga sedang dalam pengejaran.
"Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis. Sehingga, mereka berpindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat untuk melanjutkan produksi uang palsu sampai dengan pesanan yang dimintai oleh saudara P (DPO) adalah Rp 22 Miliyar," ujar Wira.
Wira mengatakan, Mul Cs berhasil membuat uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. Oleh M alias Mul uang palsu dibawa ke kantor akuntan publik di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dalam hal ini dibantu MDCF untuk dijadikan sebagai tempat memotong uang palsu dan pengemasan
"Nanti akan kita dalami apakah sekedar mengelabuhi atau memang betul-betul memang disewakan kepada akuntan publik," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)