Polda Jabar, kata Kombes Pol Jules, belum mendapatkan informasi terkait aksi unjuk rasa terkait sidang tersebut.
"Sejauh ini belum ada (informasi terkait rencana aksi unjuk rasa). Karena ini baru hari pertama. Besok akan ada pembacaan gugatan yang akan disampaikan atau dimohonkan kuasa hukum tersangka," ucap Kombes Pol Jules.
Diberitakan sebelumnya, lewat praperadilan, Pegi melawan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kepadanya.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, PN Bandung telah menyiapkan pola pengamanan agar persidangan berjalan aman dan lancar.
Jon telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk pengamanan sidang praperadilan tersebut.
“Terkait pengamanan, kami koordinasikan secara lengkap dengan kepolosian. Pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan eksternal, kami koordinasi dengan kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” kata Ketua PN Bandung, Jumat (21/6/2024).
Jon Sarman menyatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon.
Proses mengadili di pengadilan ini, tutur Jon, independen dan bebas, tidak diperkenankan siapa pun mencampuri dalam rangka mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )