BANDUNG - Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Selain menyiapkan tim kuasa hukum internal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar, polisi juga akan melakukan pengamanan saat sidang berjalan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan PN Bandung terkait jadwal dan pola pengamanan sidang praperadilan.
"Tentu ini atas perintah Kapolda Jabar (Irjen Pol Akhmad Wiyagus) untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan," kata Kabid Humas di sela acara jalan sehat dan senam HUT ke-78 Bhayangkara di Kiara Artha Parka, Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Jabat juga telah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"(Jumlah) kuasa hukum yang kami siapkan belum bisa disampaikan, apakah internal Polda Jabar ataukah berkolaborasi dengan kuasa hukum eksternal," ujar Kombes Pol Jules.
Untuk pengamanan sidang, tutur Kabid Humas, Polda Jabar menyiapkan personel kepolisian berkoordinasi dengan personel PN Bandung.
"Pengamanan besok tentu kami sudah mempersiapkan. Mudah-mudahan sidang berjalan lancar," tutur Kabid Humas.
Polda Jabar, kata Kombes Pol Jules, belum mendapatkan informasi terkait aksi unjuk rasa terkait sidang tersebut.
"Sejauh ini belum ada (informasi terkait rencana aksi unjuk rasa). Karena ini baru hari pertama. Besok akan ada pembacaan gugatan yang akan disampaikan atau dimohonkan kuasa hukum tersangka," ucap Kombes Pol Jules.
Diberitakan sebelumnya, lewat praperadilan, Pegi melawan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kepadanya.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, PN Bandung telah menyiapkan pola pengamanan agar persidangan berjalan aman dan lancar.
Jon telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk pengamanan sidang praperadilan tersebut.
“Terkait pengamanan, kami koordinasikan secara lengkap dengan kepolosian. Pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan eksternal, kami koordinasi dengan kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” kata Ketua PN Bandung, Jumat (21/6/2024).
Jon Sarman menyatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon.
Proses mengadili di pengadilan ini, tutur Jon, independen dan bebas, tidak diperkenankan siapa pun mencampuri dalam rangka mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )