Rosali menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian.
(Awaludin)