“Saya melihat ini sebagai sebuah angin segar, wujud dari komitmen pemerintah atas keberpihakannya pada kelompok rentan,” ujarnya.
"Ini sesuai dengan agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 dalam mewujudkan keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif , dengan menekankan intervensi pemenuhan dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Alokasi Dana Desa ini didahului dengan Kementerian PPPA dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ini ditujukan untuk membuat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan 10 indikator yang harus dipenuhi oleh desa tersebut.
Selain itu, dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, harus mendapat dukungan anggaran agar desa dapat menjalankan program-program pemberdayaan perempuan dan memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak.
(Salman Mardira)