KUPANG - Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H Manurung mendatangi Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (TKP Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Timor Raya, tepatnya Pertigaan Traffic Light Beumopu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Kamis (27/6/2024) malam.
Kendaraan jenis Truk Fuso yang dikendarai MSN (38) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mengalami rem blong dan menabrak sebuah rumah. Truk lalu melindas kamar tidur korban DTF (20), mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang.
"Berawal saat mobil bergerak dari arah belakang kampus Undana menuju ke arah Pertigaan Beumopu, kemudian hendak belok kanan menuju arah Tarus, dengan tujuan ke Takari. Sekitar 200 meter sebelum sampai di Pertigaan Beomopu, terdapat jalanan yang menurun, saat itu MSN ingin mendahului sebuah mobil minibus di depannya yang hendak berhenti. Karena kondisi jalan yang menurun, MSN sempat menginjak pedal rem dan hendak menurunkan transmisi dari posisi 3 ke posisi 2, namun transmisi masuk ke posisi netral, dan tidak bisa dipindah ke posisi apapun," ungkap Kapolresta.
Kombes Aldinan menjelaskan bahwa akibat laju kendaraan semakin kencang, MSN berusaha menghindar ke kiri dari kendaraan lain yang berhenti di kanan jalan saat tiba di traffic light. Mobil yang masih dalam kecepatan tinggi terus melaju memotong jalan Timor Raya pertigaan Beumopu, bergerak lurus ke depan hingga menabrak sebuah rumah warga yang berada di sebelah kiri jalan arah Kupang menuju Tarus.
"Salah satu penghuni rumah yang tidur di dalam kamar (DTF) terkena hantaman mobil dan reruntuhan bangunan rumah, dengan posisi mobil melindas kamar tidur korban beserta tempat tidur, sehingga korban mengalami luka parah dan kemudian meninggal dunia setelah dievakuasi oleh keluarga. Kondisi rumah yang ditabrak pun mengalami kerusakan berat," ujar Kapolresta.
Aldinan menambahkan satu korban lain mengalami luka-luka ringan dan telah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Alinan mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan pengemudi saat ini telah ditankap guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami turut berduka cita atas musibah yang mengakibatkan adanya korban jiwa ini, dan terkait proses penyelidikannya, percayakan kepada Polri (Satlantas Polresta Kupang Kota) untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan pengemudi sendiri," ucapna.
Dikatakannya lagi, pengemudi mengakui perbuatannya karena ngantuk atau lalai tidak bisa mengontrol laju kendaraan, dan rem yang blong, sehingga terjadi lala lantas. Kapolresta Kupang Kota membeberian akan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban.