Mantan PJ Walikota Pekanbaru Mangkir dari Pemerksaan Polda Riau Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 22:40 WIB
Share :

PEKANBARU - Polda Riau berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun. Namun yang bersangkutan lebih memilih tidak memenuhi panggilan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa rencana pemeriksaan Muflihun untuk mengklarifikasi kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

"Rencana kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun. Namun yang bersangkutan tidak datang, ' kata Kombes Nasriadi Jumat (28/8/2024).

Namun belakang Muflihun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Dia mengatakan saat akan diperiksa, mantan PJ Walikota Pekanbaru dalam kondisi sakit.

"Dia mengirim surat keterangan dari sebuah klinik di Jakarta kalau yang bersangkutan sakit, " Imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengusut kasus ini sejak 9 bulan lalu. Dugaan korupsi nya adalah SPPD yang diduga fiktif. Di mana saat kejadian, Muflihun masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

"Kita melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan, " tegasnya.

Untuk itu dia meminta kepada Muflihun untuk patuh dah memenuhi panggilan dari kepolisian. "Kasus ini masih penyelidikan. Kita periksa untuk mengklarifikasi terkait SPPD fiktif.

Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Kemudian dia diangkat sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru selama dia tahun. Belakangan Kementerian Dalam Negri tidak memperpanjang lagi jabatan Muflihun sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru. Saat ini dia kembali menjabat Setwan DPRD Provinsi Riau.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya