"Kita melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan, " tegasnya.
Untuk itu dia meminta kepada Muflihun untuk patuh dah memenuhi panggilan dari kepolisian. "Kasus ini masih penyelidikan. Kita periksa untuk mengklarifikasi terkait SPPD fiktif.
Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Kemudian dia diangkat sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru selama dia tahun. Belakangan Kementerian Dalam Negri tidak memperpanjang lagi jabatan Muflihun sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru. Saat ini dia kembali menjabat Setwan DPRD Provinsi Riau.
(Khafid Mardiyansyah)