PEKANBARU - Polda Riau berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun. Namun yang bersangkutan lebih memilih tidak memenuhi panggilan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa rencana pemeriksaan Muflihun untuk mengklarifikasi kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
"Rencana kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun. Namun yang bersangkutan tidak datang, ' kata Kombes Nasriadi Jumat (28/8/2024).
Namun belakang Muflihun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Dia mengatakan saat akan diperiksa, mantan PJ Walikota Pekanbaru dalam kondisi sakit.
"Dia mengirim surat keterangan dari sebuah klinik di Jakarta kalau yang bersangkutan sakit, " Imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengusut kasus ini sejak 9 bulan lalu. Dugaan korupsi nya adalah SPPD yang diduga fiktif. Di mana saat kejadian, Muflihun masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.