Modus Operandi Sindikat Judi Online di Jabar, Raup Uang Ratusan Miliar dari Penjudi

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 13:28 WIB
Pelaku judi online di Jabar (foto: MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, membeberkan modus operandi sindikat judi online meraup uang ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, sindikat judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti, Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring menggunakan situs tertentu.

Sasaran utama para sindikat itu, kata Dirreskrimsus, para penjudi di Indonesia. Mereka mengimingi kemenangan sesaat untuk kemudian dikeruk uangnya.

"Mereka merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Orang-orang ini (kaki tangan sindikat) bertugas membuat rekening bank untuk menampung uang hasil judi online," kata Dirreskrimsus, Kamis (27/6/2024).

Kaki tangan sindikat, ujar Kombes Pol Deni, membujuk masyarakat membantu mereka membuat rekening bank dan M-Banking. Setelah jadi, buku tabungan dan M-Banking itu dikuasai sindikat. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

"Setelah uang terkumpul di rekening bank, kaki tangan sindikat akan menyetorkannya," ujar Kombes Pol Deni.

Karena transaksi menggunakan jasa perbankan, tutur Dirreskrimsus, Polda Jabar akan membentuk tim pelacakan untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat judi online.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online. Kami akan dalami kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Dirreskrimsus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya