JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Perindo mendampingi siswi SMK korban pencabulan pacarnya saat diperiksa oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara, Senin (1/7/2024). Partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu berharap kliennya yang berusia 17 tahun itu bisa mendapat keadilan.
"Kita datang ke sini adalah panggilan dari penyidik PPA Polres Metro Jakut sebagai saksi pelapor, saksi korban dan juga saksi. Nah yang diperiksa ada 4 orang, terutama saksi korban yang telah mengandung sekarang itu 8 bulan, dan bulan depan sudah melahirkan," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu usai pemeriksaan di Polres Jakut.
Dalam pemeriksaan itu, Amriadi berkata, penyidik Polres Metro Jakut mendalami terkait peristiwa dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang masih anak-anak. Ia menyatakan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern dan menjunjung demokrasi, peduli rakyat kecil ini akan terus mendampingi korban hingga proses peradilan, bahkan memfasilitasi pendidikan bagi korban.
BACA JUGA:
"Nah yang didalami penyidik adalah terkait dengan kapan peristiwa itu terjadi, terjadinya itu di sekitar September 2023. Nah di situ awal mula terjadinya persetubuhan dan pencabulan kepada korban yang masih anak-anak, dia masih seorang pelajar," kata Amriadi.
"Dan sekarang Perindo mendampingi dia, karena usianya sudah 8 bulan, jadi sekolahnya itu kita buat di rumah. Jadi guru-gurunya yang membimbing dia. Kita fasilitasi, kita sudah temui kdpala sekolahnya, kemudian guru BP dan wali kelasnya agar dikhususkan untuk korban agar tidak putus sekolah, maka sebab itu dia sekolahnya di rumah," tutur Amriadi.
Amriadi berkata, proses penyidikan terhadap kasusbitu akan rampung. Bahkan, kata Amriadi, penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat. "Nah setelah ini nanti berkasnya itu seminggu atau 2 minggu lagi, berkasnya akan dilimpahkan ke JPU. Dalam waktu dekat akan diberikan ke JPU," tandasnya.
Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/3/2024).
Diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," ujar Amriadi.
(Salman Mardira)