RPA Perindo Dampingi Siswi SMK Korban Pencabulan Pacar saat Diperiksa di Polres Jakut

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 17:39 WIB
Kabid Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (MPI/Achmad)
Share :

Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/3/2024).

Diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," ujar Amriadi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya