14 Hektare Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser Dirusak, Ini Penjelasan Pemprov Aceh

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 20:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

ACEH - Sebanyak 14 hektare lahan tutupan hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser di Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, rusak diduga akibat pembalakan liar. Perusahan yang memiliki areal di dekat areal tutupan hutan lindung itu dituding sebagai pelakunya.

Namun hal itu dibantah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melalui Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI DLHK Aceh, Irwandi.

Menurut Irwandi, dari penelusuran yang mereka lakukan, pengerusakan lahan tutupan hutan lindung itu dilakukan oleh oknum pembalak liar, yang mengklaim sebagai pemilik pribadi kawasan hutan tersebut. PT SPT yang dituding terlibat dalam pengerusakan itu justru menjadi pihak yang melakukan penanaman atau menghijaukan kembali areal tersebut.

"Bukan PT SPT yang merusak hutan itu, kita sudah cek ke lapangan, PT itu belum ada dokumentasi hak guna usaha (HGU), kemudian di lokasi kita temukan surat hak milik (SHM) semua," ujarnya, Senin (7/1/2024).

Dirinya menyampaikan, atas temuan banyaknya kawasan hutan yang ternyata berstatus milik pribadi. Maka pihaknya tidak dapat menindak atau meminta pertanggungjawaban perusahaan.

"Kita lihat sudah ada hak milik (SHM) semua, milik pribadi yang mereka buka lahan, kalau mau kita tindak, ya tindak pribadi, bukan PT SPT. Kalau kita temukan siapa yang masuk ke dalam, ya kita minta pertanggungjawaban sesuai dengan UU Cipta Kerja," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya