Kesembilan, terdapat indikasi perubahan rona lokasi penemuan jenazah AM. Dari hasil investigasi, telah ditemukan bahwa lokasi penemuan jenazah AM telah berubah. Mulanya jenazah AM ditemukan telentang dengan kedalaman cekungan ±30cm, dan kini menjadi 1,07m.
"Hal tersebut diduga dilakukan oleh pihak Polda Sumbar pada tanggal 30 Juni 2024, untuk menyesuaikan dan menguatkan teori tentang tanda-tanda pada tubuh Afif sebagaimana keterangan dokter forensik yang menyatakan bahwa AM meninggal akibat dirinya terpeleset ke sungai," dalam keterangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.
Kesepuluh, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai adanya upaya penghilangan rekaman CCTV. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan dan menyayangkan bahwa rekaman CCTV di Polsek Kuranji – lokasi dugaan penyiksaan dilakukan, telah terhapus dari sistem penyimpanan. Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat dari masa penyimpanan rekaman CCTV hanya 11 (sebelas) hari.
Kesebelas, Kapolda telah menutup kasus dugaan penyiksaan AM. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga telah memberikan pernyataan bahwa kasus kematian AM telah ditutup pada Minggu, 30 Juni 2024.
"Pernyataan tersebut diikuti dengan alasan kematian korban AM, yakni AM meninggal akibat dari patahnya tulang iga dan robeknya paru-paru seusai jatuh dari sungai. Selain itu, Kapolda menyatakan bahwa kasus dapat dibuka kembali hanya bila terdapat bukti-bukti baru (novum)," paparnya.
(Salman Mardira)