Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.
"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.
Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.
"Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.
(Salman Mardira)