Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur jika Salah Tangkap

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 12:40 WIB
Suhandi Cahaya jadi saksi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung (Foto: MPI/Agung)
Share :

Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

"Ga usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya