Kini, Para tersangka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Ws dan Naa dua sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang di buang di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/6/2024) lalu ditangkap polisi.
WS dan NAA dibekuk di rumah di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah 3 hari melakukan aksi pembunuhan seorang IRT asal Cianjur.
(Awaludin)