SEBANYAK 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran etik, saat pengamanan 18 orang anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga hendak melakukan tawuran pada 9 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Lalu tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji lokasi pengamanan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Afif Dilakukan Secara Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada hal ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya anggota Polda Sumatera Barat. Transparansi pengusutan tersebut tercermin dari proses etik yang telah dilakukan.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi, dan bila ada kasus pidana juga akan ditindak lanjuti," ujar Jenderal Listyo, pada Selasa 2 Juli 2024.
Dirinya juga telah mengintruksikan Tim Bareskrim polri untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Selain Polri, dia menyebut Kompolnas juga turun langsung guna mengecek kasus tersebut.
"Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan di monitor karena mitra dari pengawas eksternal juga ikuti kasus tersebut," katanya.
2. Kapolri Terjunkan Itwasum hingga Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim untuk memantau perkembangan terkait kasus siswa SMP di Padang, Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya anggota Polda Sumatera Barat.
"Sudah turun dari Mabes (Polri), Tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Listyo kepada wartawan.
3. Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengkritik sikap Polda Sumatera Barat yang diduga menutup sepihak penyidikan kasus kasus kematian pelajar SMP Afif Maulana (13) yang diduga akibat disika oleh polisi.
Menurut Indira, penutupan kasus kematian Afif Maulana dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga korban.
“Iya belum ada (surat penghentian ke keluarga),” kata Indira kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, menurutnya, masih ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya, belum memeriksa 16 orang percaya diri sekali menutup kasus. Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” jelas dia.
4. Keluarga Sepakat Gelar Ekshumasi Jenazah Afif
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyatakan orantua Afif Maulana, anak yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji Padang, sepakat menggali kuburan atau ekshumasi anaknya.
Menurutnya, pelaksanaan ekshumasi tersebut merupakan salah satu tujuannya pihak Afif Maulana mendatangi Komnas HAM.
"Keluarga juga menyampaikan ke Komnas HAM keluarga sepakat untuk melakukan ekshumasi atas jenazah Afif Maulana, membongkar kembali kuburan Afif Maulana untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya terhadap kematian anak kami Afif Maulana," kata Indira di Kantor Komnas HAM.
5. Kompolnas: Kapolda Sumbar Sudah Menyatakan Keterbukaan
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto mengatakan kehadiran mereka di sini dalam rangka mensubvervisi monitoring dan klasifikasi, serta penanganan kasus yang sedang menjadi atensi publik.
“Kami sudah rakor dan turun di sini untuk mendengarkan langsung, hari ini kami menyaksikan satu forum keterbukaan, karena dipertemukan dua pihak, di satu sisi pihak LBH Padang yang menyampaikan berbagai permasalahannya, di sisi lain ada saksi-saksi diberi kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya ini langsung di kroscek,” katanya.
Kata Benny, pertemuan ini salah salah satu langka bagus karena inilah wujud transparansi dari Polri. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono juga sudah menyampaikan dari hasil pemeriksaan anggota internal.
(Awaludin)