JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tersandung kasus asusila sehingga dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Dalam proses pendekatannya, Hasyim menjanjikan sejumlah hal pada CAT. Berikut daftarnya:
1. Janji Dinikahi
Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya dengan dalih nantinya akan dinikahi.
Meski pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya pada Januari 2024.
2. Buat Surat Perjanjian
Di mana, Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan dibubuhkan meterai Rp10 ribu.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
3. Berikan Apartemen
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim disebut akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk dibalik nama menjadi milik Pengadu. Selain itu, dalam surat perjanjian tersebut, juga dituliskan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.