"Karena aturan tersebut tidak harga mati. Terus dievaluasi sesuai perkembangan. Jenis kasus tidak bisa dipukul rata,”ujarnya.
“Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )