Praperadilan Pegi Dikabulkan, Bareskrim Polri: Kami Tunduk dengan Putusan Hakim

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 15:10 WIB
Share :

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.

Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya