Usia Calon Kepala Daerah Diubah, KPU Persilahkan Calon Independen Daftar Kembali

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 21:36 WIB
Share :

JAKARTA - Bedasarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah ketentuan syarat usai calon kepala daerah hasil pemilu 2024 dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Atas putusan MA itu, tentunya membuka peluang calon kepala daerah perseorangan mendaftar kembali ke KPU daerah.

Sebenarnya pendaftaran di tahapan Pilkada 2024 bagi calon perorangan telah ditutup KPU. Sebab saat proses pendaftaran calon perseorangan, KPU masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mana isinya syarat usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan.

"Ya berkenaan dengan hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tahap pertama ini ketika sekiranya belum memenuhi persyaratan atau karena banyaknya yang TMS (tidak memenuhi syarat) kami persilahkan untuk memperbaiki atau memperbaiki dukungan mereka," ujar komisioner KPU RI Idham Holik, usai FGD bersama perwakilan KPU daerah di Jakarta, Senin (8/7/2024)

Pengajuan pendaftaran kembali bagi calon perseorangan, nantinya akan diverifikasi ulang oleh KPU daerah. Idham menegaskan jika ternyata calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan, KPU kembali menyatakan TMS.

Namun Idham menegaskan pihaknya akan menyusun ulang jadwal mulai dari pendaftaran calon perseorangan hingga penetapan. Penyusunan jadwal itu juga akan dikonsultasikan kepada komisi II DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya