Sehingga hipotesa-hipotesa yang mereka buat dalam kasus itu harus mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi yang nantinya bisa mereka buktikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Antara pelaku dengan barang bukti yang kita temukan, kita lakukan analisa dan identifikasi dengan sebaik-baiknya. Inilah bukti-bukti yang kita temukan secara keilmuan dan kita buktikan valid berdasarkan fakta," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka kepada R dan Y dalam kasus dugaan pembakaran rumah seorang wartawan bernama Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 lalu.
Di mana dalam kebakaran itu, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting(48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12) serta sang cucu Loin Situngkir(2), tewas terpanggang.
Polisi awalnya menyebut kebakaran itu murni karena kebakaran. Namun pasca kebakaran, muncul spekulasi bahwa rumah Sempurna bukan terbakar melainkan sengaja dibakar. Bahkan aksi pembakaran itu disebut-sebut melibatkan oknum aparat TNI.
Spekulasi itu muncul sehubungan dengan ditemukannya unggahan di akun media sosial yang diduga milik Sempurna Pasaribu. Dalam unggahannya, Sempurna kerap mengungkap praktik perjudian yang diduga dibekingi oleh aparat.
Belakangan fakta terkait dugaan aksi pembakaran itu juga disampaikan Dewan Pers atas dasar investigasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKN) Sumatra Utara. Di mana dalam hasil investigasi itu disebutkan bahwa adanya ancaman kepada korban Sempurna Pasaribu sebelum insiden pembakaran itu. Pelaku pengancaman itu disebut melibatkan oknum aparat TNI yang menjadi beking praktik judi yang diberitakan Sempurna.
Mabes Polri bahkan sampai harus turun tangan memberikan supervisi berupa petunjuk dan arah (jukrah) kepada Polda Sumut dalam penyelidikan kasus itu.
(Fakhrizal Fakhri )