KARO - Polisi menjerat R dan Y, dua tersangka pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu, dengan Pasal 187 KUHPidana tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dengan pasal itu, kedua tersangka kini terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa penggunaan Pasal 187 dilakukan sehubungan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka temukan dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Di mana kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran. Meski begitu, Agung menegaskan bahwa pihaknya ke depan akan menyesuaikan pasal yang dijeratkan, dengan fakta yang ditemukan.
"Kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHPidana dan tentu akan kita sesuaikan dengan pasal yang lebih berat, kami akan gunakan sesuai dengan fakta yang kita temukan," kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).
Agung menegaskan, pihaknya menggunakan metode pendekatan keilmuan (Crime Scientific Investigation/CSI) dalam penanganan kasus pembakaran rumah ini.