Putusan Bebas Pegi Setiawan Dinilai Bisa Jadi Novum 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Nurul Amanah, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 22:36 WIB
Aryanto Sudati (iNewsTV)
Share :

Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan saya PK itu ajukan lah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," tandasnya.

Sebelumnya Hakim Eman Sulaeman menga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan dari penjara pada Senin malam.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya