“Dari keduanya diamankan barang bukti pil. Kemudian tim melakukan pengembangan,” ucapnya.
Dari hasil keterangan keduanya, barang bukti itu didapat mereka dari tersangka YA yang kini diburu polisi.
“Pelaku terdeteksi berada di rumahnya di jalan Duyung Kelurahan Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Di sana tim mengamankan alat-alat untuk membuat pil. Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut,” tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)