MEDAN - Polisi telah menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Riko Sempurna Pasaribu di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pembakaran, pada Kamis 27 Juni 2024 malam, itu menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengaku telah menepati janjinya untuk menangkap pelaku pembakaran rumah tersebut. Janji tersebut diucapkannya kepada anak Rico Sempurna Pasaribu saat mengunjungi keluarga korban di Karo pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu.
"Saya mendoakan kepada 4 arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini," kata Komjen Agung dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:
Mantan Kapolda Riau itu mengatakan, penyidik sudah mengantongi siapa-siapa saja orang yang bertindak, berhubungan dengan para pelaku eksekutor. Ia berjanji akan mengungkapnya ke publik.
Ia menegaskan, polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji, kemudian dianalisis ecara ilmiah, barulah ditetapkan tersangkanya.
"Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti, dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor," ujar mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku R (37) dan Y alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya bahkan dihadiahi tembakan karena melawan saat dibekuk polisi.
BACA JUGA:
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda masing-masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan YT ditangkap polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini lakukan perlawanan sehingga diambil Tindakan tegas terukur.